PPKM Depok Diperketat, Simak Aturan yang Diberlakukan

PPKM Depok Diperketat, Simak Aturan yang Diberlakukan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 18:52 WIB
PPKM Depok Diperketat, Simak Aturan yang Diberlakukan
PPKM Depok Diperketat, Simak Aturan yang Diberlakukan/ilustrasi (Foto: Getty Images/BlackJack3D)
Jakarta -

PPKM Depok mulai diperketat setelah melonjaknya kasus Corona atau COVID-19 di wilayah tersebut. Ada sejumlah pembatasan yang dilakukan mulai dari jam operasional pusat perbelanjaan hingga aktivitas ekonomi lainnya.

PPKM Depok Diperketat: Ruang ICU Penuh!

Dinas Kesehatan Kota Depok melaporkan bahwa bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur ICU di rumah sakit yang menangani Corona di wilayah tersebut sudah penuh. Sementara itu, BOR isolasi Corona sudah di angka 89 persen.

"BOR ICU sudah 101,83 persen, BOR isolasi sudah 89,15 persen," kata Kadinkes Depok Novarita saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menangani kebutuhan, sejumlah rumah sakit, mulai RSUD Depok hingga RS UI, diminta menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien COVID-19.

"RS Bunda Margonda, RS UI, RSUD, RS Asy-Syifa (diminta menambah tempat tidur)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

PPKM Depok: Diperketat Hingga 28 Juni 2021

PPKM Depok diperketat hingga 28 Juni 2021. Pembatasan dilakukan untuk sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan ekonomi.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang ditandatangani oleh Walkot Depok M Idris tertanggal 21 Juni 2021. Edaran itu dibenarkan juru bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana.

Pemkot Depok membatasi jam operasional mal, minimarket, dan supermarket hingga pukul 7 malam dengan kapasitas 30 persen. Selain itu, aktivitas pasar rakyat atau pasar tradisional dari pukul 03.00 sampai 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

Untuk restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang. Pengunjung tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

Sedangkan tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya untuk sementara ditutup. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 9 malam.

Pemkot Depok juga membatasi kegiatan di tempat ibadah. Tempat ibadah hanya dibuka untuk ibadah wajib dengan kapasitas 30 persen.

"Untuk penguburan jenazah/takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Penjadian rutin, Subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," katanya.

Sementara itu, kegiatan seni budaya dan pertemuan diminta dilakukan secara daring. Pemkot Depok meminta warga melakukan aktivitas olahraga secara mandiri.

Kegiatan belajar-mengajar juga dilaksanakan secara daring. Nantinya evaluasi PPKM Depok akan dilakukan pada 28 Juni 2021.

"Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM mikro saat ini, yaitu sampai 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya," katanya.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads