Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes). Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang diperpanjang sampai dengan 5 Juli 2021.
"Juga memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo dalam keterangan tertulis, Rabu, (23/6/2021).
Saat memimpin rakor terbatas penerapan PPKM Micro di Ruang Rapat Setda OKI, Anton merinci sejumlah catatan dari Instruksi Mendagri Nomor 14 th 2021 yang perlu ditindaklanjuti daerah, di antaranya pengaturan tentang kegiatan perkantoran, pembentukan posko COVID hingga desa/kelurahan, pengaturan kegiatan belajar mengajar, pengaturan tempat usaha, pengaturan tempat ibadah, pelaksanaan hajatan, serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penting juga terkait pelaksanaan kegiatan hajatan masyarakat, bagaimana pengaturannya, durasi hingga kapasitas undangan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan menjelaskan pada Kamis besok (24/6), jajaran Pemkab OKI berencana melakukan rakor bersama Forkopimda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk membahas penerapan PPKM Mikro di tingkat desa hingga kelurahan.
"Kita matangkan persiapannya bersama seluruh jajaran hingga ke tingkat desa," katanya.
Di samping itu, Iwan mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan agenda vaksinasi massal pada 26 Juni mendatang.
"Untuk di OKI target kita ada 5.000 sasaran, vaksinasi secara serentak sekaligus pembagian masker bagi masyarakat. Semua kita matangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan rinci pengetatan PPKM mikro itu selanjutnya akan dituangkan melalui Surat Edaran Bupati OKI.
(prf/ega)