Perketat PPKM Mikro, Anies: Kenaikan Kasus Tanggung Jawab Semua Pihak

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 15:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli 2021 imbas lonjakan kasus COVID-19. Anies menyatakan pengetatan aktivitas warga diberlakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius, untuk segera menekan penyebaran virus," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Lebih lanjut, Anies menerangkan setidaknya ada 11 sektor yang operasional dan kapasitasnya diperketat. Hal ini, sebutnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain itu, ini merupakan tindak arahan dalam rapat terbatas (ratas) bersama KPCPEN pada 21 Juni 2021.

Anies menekankan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Dia mewanti-wanti masyarakat jangan menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pengetatan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu.

Simak video 'Kepgub Anies soal PPKM Mikro: Ibadah di Rumah, WFH 75%':



Isi Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 ada di halaman berikutnya.




(zak/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork