Pemprov Sumut Bantah Bobby soal Utang Rp 433 M ke Pemko Medan

Pemprov Sumut Bantah Bobby soal Utang Rp 433 M ke Pemko Medan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 14:59 WIB
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Pemprov Sumut buka suara soal tudingan adanya utang dana bagi hasil Rp 433 miliar ke Pemko Medan yang diungkit Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemprov Sumut mengatakan utang itu tidak ada.

"Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael P Sinaga, Rabu (23/6/2021).

Ismael mengatakan dana bagi hasil sudah dibayarkan hingga akhir 2020. Dia menilai tidak ada lagi utang yang dimiliki Pemprov Sumut ke Pemko Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai 31 Desember, maka atas kekurangan DBH (dana bagi hasil) untuk Kota Medan sudah semua dibayarkan," jelasnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) Medan mengalami penurunan pada 2020. Bobby mengatakan hal itu merupakan dampak pembatasan jam operasional tempat usaha.

ADVERTISEMENT

"Pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah," ucap Bobby dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Medan seperti dilansir dari Antara.

Rapat itu digelar pada Senin (21/6). Hal tersebut, kata Bobby, merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi. Dia mengatakan pendapatan berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 4,75 triliun.

Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut dia, adalah kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat.

Pemkot Medan mencatat total pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp 4,12 triliun, yang terdiri atas PAD Rp 1,5 triliun, pendapatan transfer Rp 2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp 133,17 miliar.

"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut yang belum ditransfer, sehingga Pemprov memiliki utang sebesar Rp 433,86 miliar," tutur Bobby dalam menjawab pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan.

Gubsu Edy Rahmayadi juga sudah buka suara terkait hal itu. Edy mengatakan tidak mengetahui soal keberadaan utang itu.

"Tak tahu aku, nanti dipelajari," kata Edy di Medan.

Simak video 'Awas! 160 Kasus Corona Varian Delta Ada di RI, Ini Persebarannya':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads