Polda Maluku Utara (Malut) mengantongi hasil visum sebagai alat bukti dugaan aksi pemerkosaan Briptu II terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Pihak Polda Malut mengungkapkan bukti visum diterima setelah korban melapor.
"Jadi korban melaporkan memang ke Polda. Ada surat visum," ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (23/6/2021).
Kombes Adip juga mengatakan pihaknya memang responsif terhadap laporan korban. Bukti visum hingga pemeriksaan korban dan saksi lalu menjadi dasar Briptu II ditetapkan sebagai tersangka karena 2 alat bukti sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya Polda Maluku responsif, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, melakukan visum oleh dokter, sudah menangkap dan menahan pelakunya," beber Kombes Adip.
Dia juga mengatakan Ditreskrimum Polda Malut juga telah melakukan rekonstruksi terhadap peristiwa pemerkosaan di Polsek. Kini penyidik fokus melengkapi berkas penyidikan.
"Sudah rekonstruksi terhadap peristiwanya. Sekarang pemberkasan ke jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Briptu II dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sangkaan yang kita terapkan adalah pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Ancaman tertinggi 15 tahun," ucapnya.
Terkait motif Briptu II memperkosa korban, Kombes Adip mengaku penyidik tidak fokus ke hal tersebut. Sebab, Briptu II disebutnya bisa saja mengarang untuk membela diri.
"Kalau pengakuan tersangka itu tidak perlu dijadikan alat bukti. Dia berhak mengaku apa saja tapi yang kita lakukan di dalam proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, adalah keterangan saksi, alat bukti pendukung lainnya, keterangan ahli," ucap Adip.
"Jadi kalau sampeyan bertanya kok dia melakukan, bisa ngarang-ngarang dia," pungkas Adip Rojikan.
(hmw/nvl)