Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro Terbaru: WFH 75% di Seluruh DKI!

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro Terbaru: WFH 75% di Seluruh DKI!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 11:35 WIB
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Terbaru, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen.

Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," demikian isi Kepgub Anies, dilihat pada Rabu (23/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan itu berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.

Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25 persen work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

ADVERTISEMENT

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.

(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads