Pemerintah Kota Makassar memperpanjang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan pada masa COVID-19 hingga awal Juli mendatang. Perpanjangan pembatasan kegiatan ini akan tetap melarang club malam, panti pijat, termasuk tempat wisata beroperasi di atas pukul 20.00 Wita.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat edaran Pemkot Makasar yang ditandangani oleh Wali Kota Danny Pomanto dengan nomor 443.1/281/S.edar/Kesbangpol/VI/2021. Pada surat ederannya, Danny mewajibkan penerapan protokol kesehatan di seluruh lokasi keramaian secar ketat.
Dikatakannya dalam surat edaran itu, kegiatan makan/minum di tempat umum hanya memperbolehkan menerima pelanggan sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita. Restoran yang melayani pesan-antar diperbolehkan beroperasi 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, tempat umu, tempat wisata, atau area pubik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Danny dalam surat edarannya per tanggal 22 Juni ini.
Pembatasan jumlah jumah ini juga diterapkan pada kegiatan Seni, budaya, dan sosial, yang dapat menimbulkan keramaian, tetapi dengan mensyaratkan tidak menyediakan makanan di tempat acara. Pada kegiatan usaha karaoke, rumah benryanyi, panti pijat/refleksi, dan club malam, hanya boleh beroperasi hingga jam tertentu.
"Termasuk sarana hiburan di hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen" sebutnya.
Danny meminta kepada para camat selalu berkoordinasi dengan master Covid Kecamatan untuk memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayahnya masing-masing. Pelanggaran terhadap aturan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
"Surat edaran ini akan berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Danny.
Simak video 'Pemkot Makassar Mulai Vaksinasi Masyarakat Umum Pada 1 Juli':