Pembatasan mobilitas di kawasan Cikini Raya kembali diberlakukan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap orderan driver ojek online.
Pantauan detikcom di lokasi, tepatnya di depan Kantor Pos Cikini Raya, Jakarta Pusat, aparat gabungan polisi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan sudah bersiaga. Mereka telah menutup jalan dengan barier oranye sejak pukul 09.00 WIB.
Di pembatasan kali ini, petugas mempersilakan driver ojek online (ojol) melintas. Dengan syarat bisa menunjukkan bukti orderan sedang mengambil penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjukkan saja orderannya dulu, mau ke mana?," kata salah seorang Satpol PP kepada driver ojol.
"Mau ke Pasir Putih pak," balas driver ojol.
Setelah bisa membuktikannya, barulah petugas membuka akses jalan terhadap driver ojol tersebut. Selain ojek online, warga yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti hendak ke rumah sakit ataupun ke apotek, diperkenankan mengakses jalan.
Petugas memeriksa identitas warga satu per satu. Ada kalanya pengecekan ini menyebabkan antrean kendaraan bermotor.
Emak-emak Dongkol Ditanya Petugas
Kendati demikian, masih ada warga yang ngotot ingin menerobos pembatasan. Namun ia tak bisa membuktikan bahwa dia warga Cikini Raya.
Selain itu, terlihat seorang emak-emak yang ngotot ingin menerobos pembatasan. Emak-emak itu tampak membonceng dua orang anaknya dengan motor.
Petugas Satpol PP pun menghampirinya dan memeriksa identitasnya. Ternyata, ibu tersebut bukanlah warga asli Cikini sehingga dilarang melintasi kawasan tersebut.
"Ibu mau ke mana?," tanya petugas.
Ibu itu pun membalas pertanyaan petugas dengan jawaban ketus. Dia tak terima petugas melarangnya melintasi kawasan Cikini Raya.
"Saya mau ke suami saya di rumah mertauanya. Euh, elah..." ujar perempuan tersebut.
Petugas sempat meminggirkan kendaraan warga tersebut. Namun ia akhirnya melewati pembatas dan penjagaan petugas ke arah Kali Pasir, Menteng.
Sebelumnya diberitakan, pembatasan mobilitas mulai diberlakukan di 10 titik di DKI Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa kategori pengendara yang masih bisa melintas saat jam pembatasan mobilitas di Jakarta diberlakukan.
"Ini jalannya sudah ditutup, tetapi tentu karena sifatnya pembatasan masih diperbolehkan ada beberapa pihak atau beberapa golongan yang masih boleh melintas, yang pertama yaitu penghuni jadi kalau dia tinggalnya di kawasan Kemang di sana, tentu tinggal menyampaikan saja ke petugas 'Pak saya tinggal di dalam sana' tentu akan kita perbolehkan lewat dengan menunjukkan KTP," kata Sambodo di titik pembatasan mobilitas di Kemang Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Sambodo menambahkan, selanjutnya, kategori pengendara yang boleh melintas adalah mereka yang hendak ke rumah sakit atau apotek di sekitar area pembatasan. Selain itu, pengendara yang menginap di hotel setempat.
(knv/knv)