Penguatan PPKM Mikro, Taman Margasatwa Ragunan Tutup Sementara

Penguatan PPKM Mikro, Taman Margasatwa Ragunan Tutup Sementara

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 19:45 WIB
Taman Margasatwa Ragunan kembali dibuka untuk umum setelah tutup sejak Desember 2020
Ragunan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, tidak akan beroperasi untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil setelah ada penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Untuk penguatan implementasi PPKM Mikro dan percepatan vaksinasi COVID-19, untuk sementara Taman Margasatwa Ragunan tutup sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali," tulis pengelola Ragunan seperti dilihat detikcom di laman Instagram resminya, Selasa (22/6/2021).

Ragunan tidak akan beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Warga diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan dan bepergian seperlunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seiring terus bertambahnya kasus pandemi COVID-19, Sahabat Ragunan tetap jalankan protokol kesehatan dan disiplin ingatkan sesama, saling menjaga. Batasi aktivitas ke luar rumah untuk keperluan esensial, ya!" ungkapnya.

Pengetatan PPKM Mikro di DKI dan Sekitarnya

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan PPKM mikro untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) dengan pengetatan di berbagai sektor. Wilayah Jakarta dan sekitarnya pun melakukan sejumlah pengetatan.

"Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca-liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19, pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi," tulis Kementerian Koordinasi Perekonomian, Senin (21/6/2021).

Di DKI, kegiatan di area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibatasi.

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memperketat sejumlah aturan setelah kasus positif Corona atau COVID-19 melonjak tajam. Anies berharap warga menahan diri untuk berada di rumah demi mencegah penularan Corona.

"Sabtu dan Minggu, gunakan hari ini jadikan jeda di rumah, bersama keluarga di rumah. Jangan bepergian kecuali kebutuhan mendesak," ujar Anies.

(run/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads