Pengampunan Pengemplang BLBI Lecehkan Hukum

Pengampunan Pengemplang BLBI Lecehkan Hukum

- detikNews
Senin, 20 Mar 2006 07:10 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah memberikan pengampunan untuk pengemplang BLBI mendapat tentangan. FPDIP menganggap pengampunan tanpa proses hukum itu melecehkan upaya penegakan hukum."Kalau begitu nantinya orang akan berlomba-lomba korupsi karena enak. Kalau ketahuan tinggal mengembalikan lalu bebas," kata Wakil Ketua FPDIP Ramson Siagian ketika dihubungi detikcom, Senin (20/3/2006).Jika pengampunan ini betul-betul terjadi, lanjut politisi PDIP ini, maka merupakan bukti nyata pemerintah saat ini tebang pilih dalam penegakan hukum. "SBY harus konsisten dengan janjinya pada masa kampaye presiden maupun setelah dia menjadi Presiden untuk menegakkan hukum," lanjutnya. Ramson menyayangkan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menkeu No 151/KMK.01/2006 tanggal 16 Maret 2006 yang membela obligator pengemplang BLBI . Menurutnya, sesuai dengan UU no 16/2004 pasal 35 poin c, SK itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung bukan Menkeu. "Kewajiban Menkeu hanya menghitung utang-utang sedangkan SK dari Kejaksaan Agung," jelasnya.Ramson juga menambahkan, pasal tersebut masih diperdebatkan. Pasal tersebut tidak layak dijadikan dasar untuk membebaskan 8 pengemplang BLBI meski telah mengembalikan seluruh uang BLBI.Ramson meminta Kejagung memproses 8 pengemplang BLBI tersebut sesuai prosedur hukum. Pengembalian uang bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh polisi, jaksa atau hakim untuk memberikan keringanan hukuman."Itukad baik mereka kita hargai, tapi semua harus melalui proses hukum tidak bisa langsung bebas karena akan mengancam penegakan hukum di negeri ini," imbuh Ramson.Ramson meminta pemerintah menjelaskan keputusan ini karena dinilai menyinggung rasa keadilan masyarakat. "Jangan sampai hal ini menjadikan kesan hukum hanya untuk orang kecil, sementara untuk orang berduit hukum bisa dimainkan seenaknya," ujarnya.Seperti diketahui, pemerintah bersama Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pengampunan bagi pengemplang BLBI. Keputusan itu tertuang dalam SK Menkeu No. 151/KMK.01/2006. Mereka bebas dari tuntutan pidana jika membayar seluruh kewajibannya sesuai skema penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS), paling lambat akhir tahun ini.Kedelapan pengemplang BLBI yang beruntung itu adalah: Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank BIRA), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putiray (Bank Tamara), Lidya Mochtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita Istimarat). (nal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads