DPR menerima lima surat presiden (surpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya terkait RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Surpres itu dibacakan saat paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Puan menyebut ada lima surpres Jokowi yang telah diterima. Surpres itu diterima sepanjang Mei-Juni 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan Dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI," kata Puan.
Berikut kelima surpres Jokowi tersebut:
1. Nomor R21 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-5 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
2. Nomor R22 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
3. Nomor R23 tanggal 19 Mei 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan dubes luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
4. Nomor R25 tanggal 4 Juni 2021 perihal pertimbangan bagi duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
5. Nomor R26 tanggal 7 Juni 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
(eva/gbr)