Sumardi 'Si Salat Siul' Jadi Tahanan Kejaksaan

Sumardi 'Si Salat Siul' Jadi Tahanan Kejaksaan

- detikNews
Minggu, 19 Mar 2006 17:56 WIB
Makassar - Harapan Sumardi (60) untuk segera bebas dari tahanan musti dipendam dulu. Pasalnya, setelah ditahan di tahanan pihak Polresta Polmas, Sulawesi Barat (Sulbar), kini Sumardi dialihkan di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polmas. "Sumardi sekarang menjadi tahanan kejaksaan," ujar Hasbi Abdullah, pengacara Sumardi yang juga Ketua LBH Makassar ketika dihubungi detikcom via telepon, Minggu (19/3/2006). Menurut Hasbi, pengalihan Sumardi dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan lantaran berkas penyidikan dari kepolisian telah dilimpahkan pada kejaksaan. "Untuk kepentingan penyidikan oleh kejaksaan, makanya ditahan oleh kejaksaan," tuturnya. Sumardi mendekam di tahanan Mapolres Polmas sejak awal Januari lalu. Ia dituduh menyebarkan ajaran sesat 'salat sambil bersiul' di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Sulbar. Penahanan Sumardi lalu diperpanjang pada tanggal 1 Februari lalu oleh polisi, dengan alasan penyidikanya belum selesai. Pada tanggal 15 Maret lalu, polisi melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Polmas. Tak Tahu Alasan Penahanan Hingga ini, Hasbi menganggap penahanan terhadap Sumardi tidak berdasar. "Penahanannya tidak sah," ucap Hasbi. Menurutnya, penahanan yang dilakukan oleh polisi cacat hukum. Kini tim pengacara dari LBH Makassar mempersiapkan untuk mempraperadilankan aparat kepolisian lantaran penahanan yang dinilai cacat hukum. (nrl/)


Berita Terkait