Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat wajib bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antardaerah.
"Saya menyarankan kepada pemerintah pusat, kalau bisa, izin untuk perjalanan antardaerah itu disertai dengan hasil vaksin. Artinya, kalau selama ini kan hanya (hasil tes) swab antigen saja, (selanjutnya) kalau bisa sudah disertai dengan hasil vaksin," kata Wali Kota di Kendari, Sulawesi Tenggara, seperti dilansir Antara, Selasa (22/6/2021).
"Jadi yang boleh melakukan perjalanan antardaerah sebaiknya sudah divaksin. Kenapa? Walaupun ini bukan jaminan, kan kita lihat bersama bahwa hasil vaksinasi ini relatif efektif untuk melakukan pengendalian (penularan COVID-19)," ia menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulkarnain mengemukakan, meskipun tidak bisa menjamin seseorang tidak tertular virus Corona, vaksinasi bisa meningkatkan ketahanan seseorang terhadap COVID-19.
"Ini kami sarankan, kenapa? Karena jumlah coverage (cakupan) vaksinasi kita kan juga sudah lumayan. Walaupun memang belum memenuhi persentase yang besar, saya kira ini sekaligus bisa mendorong masyarakat untuk mau secara sukarela mengikuti program vaksinasi," katanya.
Ia mengemukakan, vaksinasi dan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) diharapkan bisa efektif mengendalikan penularan COVID-19.
"Saya kira cara ini mungkin mudah-mudahan bisa mendorong kita untuk semakin bisa menghadapi ataupun mengendalikan situasi pandemi COVID-19 yang sekarang trennya sedang naik," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Bagaimana pemberlakuan PPKM di Kendari? Simak halaman selanjutnya.
Berlakukan PPKM
Pemkot Kendari menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi kelurahan atau kawasan yang memiliki kasus COVID-19 guna mencegah lonjakan kasus virus Corona baru itu di daerah setempat.
Walkot Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan kebijakan penerapan PPKM guna mengintensifkan pengawasan terhadap pasien COVID-19 dan lingkungan permukiman tempat pasien berdomisili karena saat ini tren kasus meningkat.
"Kita sudah siapkan untuk bisa melakukan pengawasan sekaligus kita sudah mengambil kebijakan bahwa wilayah-wilayah yang terdeteksi ada (kasus COVID-19) itu segera kita 'lock' secara lokal. Sudah ada beberapa RT-RW untuk memastikan tidak terjadi lagi penularan transmisi lokal," katanya.
Ia juga menyampaikan pihaknya masif melakukan penelusuran terhadap warga yang berkontak dengan mereka yang terkonfirmasi positif dalam satu RT atau kelurahan.
"Kalau kemarin standarnya satu pasien kita 'tracing' 100 orang, sekarang kebijakannya satu pasien yang kita temukan 'tracing'-nya 300 orang," ujarnya.
Ia juga mengimbau keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan negatif agar mau melakukan vaksinasi guna meningkatkan ketahanan terhadap penularan virus Corona.
Untuk meminimalisasi kasus positif COVID-19 di Kota Kendari, petugas gabungan dari Dinas Kesehatan dan TNI-Polri semakin gencar melakukan percepatan vaksinasi massal, baik tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Vaksinasi massal menyasar seluruh warga dari usia 18 tahun hingga lanjut usia dan para pelaku atau pekerja pelayanan publik, seperti hotel dan mal atau toko modern.
Data Satgas COVID-19 Kota Kendari mencatat, jumlah kasus positif COVID-19 per 21 Juni 2021 sebanyak 4.803 orang, kasus sembuh sebanyak 4.625 orang, menjalani perawatan atau isolasi mandiri sebanyak 118 orang, dan pasien meninggal sebanyak 60 orang.
Sebelumnya, perkembangan kasus penyebaran virus Corona pada awal Juni 2021 menunjukkan angka penurunan yang drastis hingga tercatat empat orang menjalani isolasi dari 4.678 kasus, 4.616 lainnya dinyatakan sembuh, dan 58 meninggal per 3 Juni 2021.