BPK Temukan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Rp 2 M di Diskominfo Makassar

BPK Temukan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Rp 2 M di Diskominfo Makassar

Antara - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 10:59 WIB
Poster
Foto Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan dugaan korupsi Rp 2 miliar proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar. Pengadaan CCTV itu dilakukan Diskominfo Makassar menggunakan anggaran tahun 2020.

"Ada 16 temuan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya di Diskominfo, soal CCTV," ujar Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Dugaan korupsi tersebut ditemukan pada pemeriksaan kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi di Diskominfo Makassar yang melebihi nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan. BPK menemukan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1,8 miliar serta tidak sesuai spesifikasi Rp 273 juta yang dianggap pemborosan keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dugaan korupsi proyek CCTV pada Diskominfo Makassar, Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan yang harus bertanggung jawab adalah pejabat di masa itu.

Danny memastikan pihaknya akan tetap mengusut dugaan korupsi proyek CCTV itu karena telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar, meski Kepala Dinas Kominfo saat dugaan korupsi itu terjadi sudah tidak lagi menjabat karena dijatuhi sanksi nonaktif.

ADVERTISEMENT

"Saya kira itu berdasarkan rapat tindak lanjut, BPK memutuskan disanksi, kita sudah menentukan sanksi, salah satunya, penonaktifan kepala dinasnya (Ismail Hajiali). Kenapa dinonaktifkan, ditemukan di situ (pelanggaran) CCTV," ucapnya.

Danny juga mengaku tidak mengetahui mengapa BPK RI begitu keras dalam audit hingga menemukan sejumlah temuan yang menyebabkan Pemkot Makassar hanya bisa meraih predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP) di tahun anggaran 2020, salah satu indikatornya banyak temuan cacat administrasi pelaporan pengelolaan keuangan daerah.

"Saya tidak tahu begitu keras temuan ke kita, lalu memutuskan begitu, termasuk BTT (Belanja Tidak Terduga), begitu pun iklan. Konon kabarnya, ini dimonopoli satu orang. Iklannya pun tidak jelas, begitupun spesifikasi CCTV, itu orang yang sama dicurigai. Saya akan usut ini," ungkap Danny.

Mengenai rekomendasi, Danny menyebut Ismail selaku Kadiskominfo saat itu sudah diberi sanksi berupa penonaktifan. Hal ini sesuai rekomendasi saat rapat bersama BPK.

Kini Ismail telah beralih menjadi dosen, tapi Danny memastikan akan tetap meminta pertanggungjawaban kepada Ismail.

"Tetap harus bertanggung jawab, karena ini persoalan kerugian negara, harus bertanggung jawab, tidak ada bisa lolos. Enaknya itu, orang terus pindah (baru bermasalah) kalau tidak lanjut (proses penyidikan)," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah berkaitan dengan masalah temuan itu, mantan Kadiskominfo Makassar, Ismail Hajiali, mengatakan dirinya siap dipanggil untuk dimintai keterangan dari instansi pemeriksa baik Inspektorat maupun BPK dalam hal klarifikasi. Ia berdalih memiliki sejumlah dokumen pertanggungjawaban valid sebagai nota pembelaan.

"Saya siap dipanggil dan bertanggung jawab atas temuan tersebut ketika menjabat Kadiskominfo. Sekarang ini saya sudah menjadi dosen (Universitas Muslim Indonesia)," kata Ismail.

Simak juga 'Ada Dugaan 'Ketok Harga' Pengadaan Pesawat, DPR Minta Garuda Diaudit':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads