Tempat Wisata hingga Bioskop di Depok Ditutup Sementara

Tempat Wisata hingga Bioskop di Depok Ditutup Sementara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 10:02 WIB
Tempat wisata di Depok
Ilustrasi tempat wisata di Depok (Foto: Pool)
Jakarta -

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, membatasi aktivitas warga di wilayahnya. Depok akan menutup tempat wisata hingga bioskop untuk sementara waktu.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang ditandatangani oleh Walkot Depok M Idris tertanggal 21 Juni 2021. Edaran itu dibenarkan Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana.

"Tempat/taman wisata/wahana permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya ditutup sementara," demikian bunyi surat keputusan itu seperti dilihat detikcom, Selasa (22/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Depok juga membatasi kegiatan di tempat ibadah. Tempat ibadah hanya dibuka untuk ibadah wajib dengan kapasitas 30 persen.

"Untuk penguburan jenazah/takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Penjadian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kegiatan seni budaya dan pertemuan diminta dilakukan secara daring. Pemkot Depok meminta warga melakukan aktivitas olahraga secara mandiri.

"Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring," jelasnya.

Aturan ini diberlakukan hingga 28 Juni. Pemkot Depok akan melakukan evaluasi pada tanggal tersebut.

"Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya," katanya.

Simak aturan lengkap PPKM Depok pada halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kasus Corona Meledak, Apa Beda Lockdown, PSBB dan PPKM Mikro?':

[Gambas:Video 20detik]




Berikut ini isi lengkap pengetatan PPKM Depok:


SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID19 KOTA DEPOK

27 Juni 2021

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan ini menyampaikan informasi perkembangan Penanganan Covid-19 di Kota Depok sebagai berikut:

1. Terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok, di mana penambahan kasus harian pada tanggal 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 4.241 kasus atau 7,75%. Positivity rate mencapai38,29% dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai96,36% dan ruang isolasi mencapai86,37%.

2. Dengan kondisi tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021, sebagai berikut:

a. Bekerja dari rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan

b. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.

c. Pusat Perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.40 WIB, dengan kapasitas 30%.

d. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.

e. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

f. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.

g. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

h. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/takziyah/ tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

i. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring

j. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.

k. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

l. Kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.

m. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

n. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.

o, Transportasi umum, maksimal 50% dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB

p. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

q. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan , sementara dihentikan,

r. Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.

3. Dalam meningkatkan BOR di Rumah Sakit, sedang diupayakan penambahan secara bertahap tuang isolasi dan ICU : di RSUI Ruang ICU sebanyak 17 bed dan ruang isolasi sebanyak 51 Bed, di Rumah Sakit Bunda Margonda sebanyak 30 bed, di RSUD sebanyak 50 bed. Kami harapkan rumah sakit lainnya dapat menambah kapasitas ruang isolasi dan ICU Covid-19.

4. Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan secara cepat, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas dan Satgas Kecamatan/Kelurahan, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 Kecamatan. Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulance PMI Kota Depok.

5. Pemerintah Kota Depok bersama TNI, POLRI dan FORKOPIMDA senantiasa menyerukan kepada seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan dan kami akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Demikian hal ini saya sampaikan, langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tajam saat ini.

Wassalamu'alaikum Wrwb.

Salam Sehat,

WALI KOTA DEPOK
SEBAGAI KETUA SATGAS PENANGANAN COVID19 KOTA DEPOK


ttd
KH. MOHAMMAD IDRIS

Halaman 2 dari 2
(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads