Beda PSBB, PPKM Mikro dan Penebalan PPKM Mikro

Beda PSBB, PPKM Mikro dan Penebalan PPKM Mikro

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 10:01 WIB

Penebalan PPKM Mikro

Kasus Corona pun melonjak lagi. Kini pemerintah memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro dilakukan mulai hari ini, 22 Juni, hingga 5 Juli mendatang. Penguatan PPKM Mikro itu nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam jumpa pers virtual, Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah aturan tak jauh berbeda dengan PPKM Mikro. Berikut ini isinya:

Pembatasan Layanan Pesan-Antar Restoran 20.00 WIB

ADVERTISEMENT

Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro adalah soal operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan. Dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

Kemudian, untuk layanan pesan-antar, mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar maksimal pukul 20.00 WIB.

Jam Operasional Mal dan Pasar Pukul 20.00 WIB

Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Jam Perkantoran

Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)
Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta

- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

Sekolah Daring
Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:

- Zona Merah: dilakukan secara Daring.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall.

- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Ibadah
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Airlangga Minta Pemda Optimalkan 8% Dana Desa untuk Tangani Corona

Kegiatan di Area Publik: Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan: Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Rapat dan Seminar

Rapat, Seminar, Pertemuan Luring: Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi Umum
Transportasi Umum: Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental

-Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads