Pemerintah kini melakukan penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk meredam lonjakan kasus Corona. Lantas, apa bedanya aturan ini dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan PPKM Mikro?
Untuk diketahui, mulanya aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini diberlakukan oleh sejumlah daerah pada bulan April 2020. Ada enam poin dalam aturan ini. Berikut ini isinya:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB ini pun dilanjutkan. Namun kali ini diberlakukan untuk Jawa dan Bali. Saat itu, pemberlakuan PSBB Jawa Bali dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto pun menjelaskan beberapa poin aturan PSBB Jawa Bali. Berikut isinya:
WFH 75%
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
Sekolah Daring
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
Sektor Esensial Prokes Ketat
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
Pembatasan Kegiatan Mal 19.00 WIB
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
Konstruksi Prokes Ketat
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Tempat Ibadah 50%
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Kegiatan Sosbud Disetop Sementara
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
Kapasitas dan Jam Transportasi Umum Diatur
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
PPKM Mikro
Usai PSBB, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW pada bulan Februari 2021. Airlangga mengatakan tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.
Aturan PPKM ini disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Berikut ini aturannya:
WFH 50%
-Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
Sekolah Daring
-Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Sektor Esensial Prokes Ketat
-Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Pembatasan Kegiatan Mall-Restoran 21.00 WIB
-Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mall:
Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%
Pembatasan jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan s/d pukul 21.00 WIB
Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (takeaway/delivery) tetap diizinkan.
-Konstruksi Prokes Ketat
Kegiatan Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tempat Ibadah 50%
-Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan Sosbud Disetop Sementara
-Menutup Fasilitas Umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.
Kapasitas dan Jam Transportasi Umum Diatur
-Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum