Beda PSBB, PPKM Mikro dan Penebalan PPKM Mikro

Beda PSBB, PPKM Mikro dan Penebalan PPKM Mikro

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 10:01 WIB
Jakarta -

Pemerintah kini melakukan penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk meredam lonjakan kasus Corona. Lantas, apa bedanya aturan ini dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan PPKM Mikro?

Untuk diketahui, mulanya aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini diberlakukan oleh sejumlah daerah pada bulan April 2020. Ada enam poin dalam aturan ini. Berikut ini isinya:

ADVERTISEMENT

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

PSBB Jawa Bali

Aturan PSBB ini pun dilanjutkan. Namun kali ini diberlakukan untuk Jawa dan Bali. Saat itu, pemberlakuan PSBB Jawa Bali dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto pun menjelaskan beberapa poin aturan PSBB Jawa Bali. Berikut isinya:

WFH 75%
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

Sekolah Daring
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring

Sektor Esensial Prokes Ketat
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

Pembatasan Kegiatan Mal 19.00 WIB
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

Konstruksi Prokes Ketat
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Tempat Ibadah 50%
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Kegiatan Sosbud Disetop Sementara
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,

Kapasitas dan Jam Transportasi Umum Diatur
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

PPKM Mikro

Usai PSBB, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW pada bulan Februari 2021. Airlangga mengatakan tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.

Aturan PPKM ini disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Berikut ini aturannya:

WFH 50%
-Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

Sekolah Daring
-Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Sektor Esensial Prokes Ketat
-Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Pembatasan Kegiatan Mall-Restoran 21.00 WIB

-Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mall:

Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%

Pembatasan jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan s/d pukul 21.00 WIB

Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (takeaway/delivery) tetap diizinkan.

-Konstruksi Prokes Ketat
Kegiatan Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tempat Ibadah 50%
-Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan Sosbud Disetop Sementara
-Menutup Fasilitas Umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

Kapasitas dan Jam Transportasi Umum Diatur
-Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum

Penebalan PPKM Mikro

Kasus Corona pun melonjak lagi. Kini pemerintah memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro dilakukan mulai hari ini, 22 Juni, hingga 5 Juli mendatang. Penguatan PPKM Mikro itu nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam jumpa pers virtual, Senin (21/6/2021).

Sejumlah aturan tak jauh berbeda dengan PPKM Mikro. Berikut ini isinya:

Pembatasan Layanan Pesan-Antar Restoran 20.00 WIB

Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro adalah soal operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan. Dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

Kemudian, untuk layanan pesan-antar, mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar maksimal pukul 20.00 WIB.

Jam Operasional Mal dan Pasar Pukul 20.00 WIB

Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Jam Perkantoran

Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)
Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta

- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

Sekolah Daring
Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:

- Zona Merah: dilakukan secara Daring.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall.

- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Ibadah
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Airlangga Minta Pemda Optimalkan 8% Dana Desa untuk Tangani Corona

Kegiatan di Area Publik: Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan: Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Rapat dan Seminar

Rapat, Seminar, Pertemuan Luring: Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi Umum
Transportasi Umum: Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental

-Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads