Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pengetatan PPKM Mikro di wilayahnya. Depok membatasi jam operasional mal, minimarket, dan supermarket hanya boleh beroperasi hingga pukul 7 malam dengan kapasitas 30 persen.
"Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok, termasuk kegiatan ekonomi yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Selasa (22/6/2021).
Selain pusat perbelanjaan, Pemkot Depok membatasi aktivitas pasar rakyat atau pasar tradisional juga dibatasi beroperasi dari pukul 03.00 sampai 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang. Pengunjung tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
Sedangkan tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya untuk sementara ditutup. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 9 malam.
"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.
Dadang memaparkan saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Depok. Penambahan kasus harian pada 20 Juni lalu sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 4.241 kasus atau 7,75 persen.
Dia juga menjelaskan positivity rate di Depok mencapai 38,29 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai 96,36 persen. Serta ruang isolasi mencapai 86,37 persen.
Simak juga 'Bukan Lockdown, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli':