KPK memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) . KPK mencecar M Syahrial soal adanya pertemuan lain dengan AKP Robin.
"Tersangka MS diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Ali mengatakan MS diperiksa sebagai saksi AKP Robin dan juga diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/6) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut dalam kasus dugaan suap mantan penyidik AKP Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Syahrial ke AKP Robin.
Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak juga 'Pakai Rompi Oranye, Walkot Tanjungbalai Minta Maaf':