Kepala BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak

Kepala BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak

Ferdi Almunanda - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 18:43 WIB
Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi. (Dok. BPPRD Kota Jambi)
Jambi -

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif pajak. Subhi diduga memotong insentif pegawai negeri sipil (PNS) Dinas BPPRD Kota Jambi, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi.

"Jadi tindakannya tersangka ini bukan dalam bentuk kerugian terhadap negara. Namun tindakannya ini dapat disebut sebagai bentuk aksi pemerasan gitu terhadap jabatannya kini, yang memotong insentif pemungutan pajak untuk para PNS di Dinas BPPRD itu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Rusdyi Sastrawan kepada detikcom, Senin (21/6/2021).

Penetapan Subhi sebagai tersangka berdasarkan Kejari Jambi surat nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021. Dari dugaan korupsi tersebut, Subhi ditaksir mendapatkan keuntungan pribadi mencapai Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keuntungannya ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Itu dari hasil selama 3 tahun menjabat sebagai kepala dinas. Jadi PNS di lingkungan Dinas BPPRD itu yang dipotong insentif pungutan pajaknya oleh dia," ungkap Rusdyi.

Subhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kejari Jambi juga telah mengagendakan pemeriksaan 5 saksi. Mereka berstatus sebagai PNS di Pemkot Jambi.

"Untuk nama-namanya sudah kita kantongi. Mereka-mereka itu diperiksa sebagai saksi. Kalau PNS mana, yang jelas jabatannya semua pegawai negeri (PNS) di Dinas Pemkot Kota Jambi lah," sebut Rusdyi.

Kejari Jambi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya di Subhi. Kejari Jambi akan menelusuri adakah pihak lain yang menikmati uang haram tersebut.

"Ini masih kita telusuri lagi siapa saja yang ikut menikmati aliran dana itu. Yang jelas tindakan ini bukan bentuk merugikan negara," ujar Rusdyi.

Namun Kejari Jambi belum menahan Subhi. Dalam waktu dekat Kejari Jambi akan memanggil Subhi untuk diperiksa.

"Kalau ditahan, tersangka belum ditahan. Nanti, dalam minggu-minggu ini akan kita lakukan pemanggilan pada tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih kita tetapkan tersangka dengan bukti yang kita peroleh," terang Rusdyi.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads