Pengampunan 8 Obligor BLBI Suatu Kemunduran Hukum

Pengampunan 8 Obligor BLBI Suatu Kemunduran Hukum

- detikNews
Minggu, 19 Mar 2006 08:36 WIB
Jakarta - Delapan pengemplang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak akan diadili melalui proses hukum jika mampu membayar utangnya hingga akhir tahun 2006.Mereka pun bisa bernafas lega, namun dari segi proses hukum, pengampunan ini merupakan preseden buruk bagi hukum di Indonesia dan menunjukkan adanya kemunduran dalam proses hukum."Itu suatu kemunduran dan preseden negatif bagi dunia hukum. Sekarang korupsi dulu, soal hitung-hitung nanti bisa diatur di kepolisian, jaksa dan pengadilan, ujar Presiden PKS Tiffatul Sembiring kepada detikcom, Minggu (19/3/2006).Kedelapan pengemplang BLBI yang hoki itu adalah: Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank BIRA), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putiray (Bank Tamara), Lidya Mochtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita Istimarat).Tiffatul mendesak pemerintah untuk tetap memproses secara hukum 8 obligor kelas kakap tersebut. "Proses hukum harus tetap jalan, supaya ada efek jera," tegasnya.Pemerintah harus tetap menerapkan sistem reward and punishment. Kalau orang itu berjasa pada negara mesti dikasih hadiah, tapi kalau merugikan negara ya harus dihukum.Indonesia harus bercermin kepada negara Cina yang tanpa tedeng aling mampu memberantas korupsi. Dimana para pelakunya diancam hukuman mati. "Dan itu berhasil, bahkan keluarganya pun dihukum mati," katanya. (ddn/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait