Corona Menggila, Simak Lagi Aturan untuk Daerah Zona Merah

Corona Menggila, Simak Lagi Aturan untuk Daerah Zona Merah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 12:05 WIB
Zona Merah Corona Jawa Barat Ada Di Mana Saja? Ini Sebarannya
Foto ilustrasi Corona di zona merah (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mengingatkan lagi soal aturan pembatasan bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah Corona (COVID-19) saat kasus melonjak. Aturan ini berlaku untuk kegiatan ibadah hingga seminar.

"Kegiatan ibadah, di masjid, pura, gereja dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan surat edaran Menteri Agama ini ditiadakan," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk kegiatan ibadah Idul Adha pada Juli akan diatur dalam Surat Edaran Khusus. Kemudian untuk kegiatan di area publik yang wilayah masuk zona merah juga ditutup.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya, zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka sebanyak 25% dengan pengaturan dari pemerintah daerah," ujarnya.

Kemudian, untuk kegiatan seni-sosial-budaya yang menciptakan keramaian di zona merah juga ditutup sementara. Di zona lainnya berlaku aturan kapasitas 25%.

"Kegiatan seni-budaya-sosial kemasyarakatan, lokasi yang dapat menimbulkan keramaian kerumunan di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Di zona lainnya dibuka kapasitas 25%," tuturnya.

Simak juga 'Zona Merah Covid-19 di RI Naik dari 17 Menjadi 29':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan Hajatan Hingga Transportasi Umum

Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan aturan bagi masyarakat yang menggelar hajatan. Hajatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 25% dan tidak ada makan di tempat.

"Kegiatan hajatan dan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan di tempat. Artinya makan hajatan di tempat," ungkapnya.

Sedangkan kegiatan seminar dan rapat di zona merah untuk sementara ditiadakan. Aturan 25% berlaku untuk di zona lainnya.

Selain itu, transportasi umum juga dibatasi kapasitas dan jam operasionalnya. Aturan pembatasan diatur oleh pemerintah daerah.

"Transportasi umum ini dilakukan aturan kapasitas dan jam oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads