PDIP Nilai DKI Tak Perlu Rem Darurat: Pengawasan-Penindakan Diperketat

PDIP Nilai DKI Tak Perlu Rem Darurat: Pengawasan-Penindakan Diperketat

Eva Safitri - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 08:30 WIB
Kasus COVID-19 di Ibu Kota terus bertambah. Berdasarkan data yang dilaporkan Satgas COVID-19, kasus COVID-19 di Jakarta hari ini tembus 5.582 kasus.
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

PDIP DKI menilai Pemprov DKI belum perlu menarik rem darurat. PDIP menilai yang terpenting adalah pengawasan dan penindakan diperketat.

"Nggak perlu rem darurat, tapi paling tidak menurut saya pengawasan dan penindakan itu betul-betul dilaksanakan," kata Anggota DPRD DKI fraksi PDIP, Johny Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Johny mengatakan, sejak pandemi, pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI belum maksimal. Adanya perda pun, menurutnya, sekadar gertakan di awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya gertakan atau kata-kata tok, yang kita lihat selama ini dari awal sampai akhir sekarang ini ketika mulai zaman pandemi ini Pemprov DKI hanya memberikan gertakan doang. Jadi penindakan atau penegasan aturan di tingkat masyarakat nggak ada," ujarnya.

"Mereka hanya lebih tegas kepada restoran, tempat hiburan, padahal sebenarnya pusat sebaran itu bukan lagi di situ. Pusat sebaran itu di level masyarakat dan komunitas," lanjut Johny.

ADVERTISEMENT

Johny menyarankan Pemprov DKI bisa menggerakkan perangkat RT dan RW serta tokoh dalam pengawasan prokes di lingkungan masyarakat. Dia menyebut saat ini belum terlihat adanya perangkat di masyarakat yang bergerak di lingkungan sekitar.

"Ini yang kita lihat makanya perlu dilaksanakan. Nah siapa yang bisa digunakan oleh pemprov. Mereka kan punya perangkat seperti RW, RT, saya pikir itu bisa menjadi salah satu juga, dan juga melibatkan tokoh masyarakat, sejauh ini kita lihat tidak begitu menonjol, gerakan masyarakatnya nggak keliatan," tuturnya.

Komisi IX Minta Anies Terapkan PSBB

Sebelumnya, Komisi IX DPR meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Hal itu mengingat kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mulai gawat.

"Gubernur DKI harus menerapkan PSBB total, sebagaimana yang pernah diterapkan di Ibu Kota pada 16 Maret 2020 dan 14 September 2020. Sebab, kondisi penularan COVID-19 di DKI hari ini lebih parah dari kondisi sebelum Gubernur menerapkan dua PSBB sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris kepada wartawan, Minggu (20/6).

Charles juga mempertanyakan alasan Anies belum menarik rem darurat. Padahal, COVID-19 di DKI sudah semakin gawat.

"Jika dalam kondisi penularan COVID-19 tergawat di DKI sekarang ini Gubernur tidak kunjung mengajukan permohonan PSBB total kepada pemerintah pusat, sebagaimana mekanisme aturan yang berlaku, maka dasar kebijakan Gubernur DKI pada dua PSBB sebelumnya menjadi pertanyaan buat publik. Kalau di awal pandemi dulu Gubernur Anies menjadi yang paling awal dan rajin menarik 'rem darurat' bagi wilayahnya, apa yang menjadi pertimbangan Anies sekarang belum melakukan hal yang sama, ketika Jakarta, provinsi yang dia pimpin, sedang dalam kondisi tergawatnya?" papar Charles.

Simak video 'PERSI Ungkap Keterisian RS di DKI-Jabar-Jateng Nyaris Penuh':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads