Sebagai gambaran, warga dengan KTP non-DKI Jakarta yang sudah berusia 18 tahun wajib membawa surat keterangan domisili untuk domisili apabila ingin vaksinasi Corona di Jakarta. Surat keterangan domisili ini bisa didapat dari ketua RT/RW setempat.
Baca juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di RI |
Aturan ini dipertanyakan. Pasalnya, aturan ini dianggap sebagai birokrasi yang justru menghambat proses vaksinsasi. Pemerintah pun diminta untuk menghapuskan aturan syarat surat domisili bagi yang beda lokasi KTP.
Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Kesehatan terkait aturan ini?
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa surat domisili diperlukan karena menyangkut akuntabilitas penggunaan vaksin. Sebab, distribusi vaksin Corona berdasarkan jumlah penduduk di provinsi warga pelaksana vaksinasi.
"Surat domisili berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan vaksin, karena distribusi vaksin berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan," kata Siti saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa ini terkait dengan distribusi berdasarkan jumlah penduduk.
"Karena distribusinya tadi berdasarkan jumlah penduduk jadi ada penduduk sebuah provinsi begitu," lanjutnya.
Simak juga Video: Indonesia Kembali Kedatangan 10 Juta Bulk Vaksin Sinovac
[Gambas:Video 20detik] (rdp/imk)