Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil lantaran melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air.
Keputusan untuk merevisi jadwal libur nasional dan cuti bersama disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6/2021). Muhadjir menyebut ada 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama yang mengalami perubahan.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 3 poin revisi libur dan cuti bersama:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021
Simak video 'Jadwal Libur Nasional 2021 Setelah Kembali Direvisi':
Simak selengkapnya daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 di halaman berikutnya.
Sementara itu, berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah mengalami revisi:
Hari libur nasional 2021
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
16. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
ASN Dilarang Ambil Cuti 'Hari Kejepit'
Kemudian Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan kini tidak ada istilah cuti bersama, termasuk Natal. Hal ini dilakukan karena fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi COVID-19.
"Yang kedua, kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," ujar Tjahjo.
Dia lantas meminta agar ASN tidak memanfaatkan hari kejepit untuk mengambil cuti. Dia mencontohkan jika pada Sabtu dan Minggu hari libur lalu ada tanggal merah hari besar pada hari Selasa, maka ASN dilarang mengambil cuti pada hari Senin.
"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo.
"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Lah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," jelasnya.
Cuti Bersama Natal Ditiadakan untuk Keselamatan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan peniadaan cuti bersama Natal dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.
"Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia. Jadi meskipun pandemi COVID ini masih ada dimana-mana belum hilang secara seluruhnya tetapi hari libur tetap diberikan, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap umat beragama. Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember. Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi COVID-19 ini," kata Yaqut.