Saat Hak Cuti 'Hari Kejepit' Pegawai Negeri Dianulir

Saat Hak Cuti 'Hari Kejepit' Pegawai Negeri Dianulir

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 19 Jun 2021 06:48 WIB
ASN di Pangandara deklarasi netral di Pilkada Serentak 2020.
Foto: Ilustrasi (Faizal Amiruddin/detikcom)
Jakarta -

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada istilah 'cuti bersama' bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi COVID-19. Langkah pemerintah ini dinilai baik agar warga dapat beraktivitas di rumah saja.

Pakar epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman bahkan menilai libur nasional sebaiknya dibatasi pergerakan warga. Sehingga pada saat tanggal merah atau libur warga dapat beraktivitas di rumah saja.

"Artinya ya bagus, dan ini sebetulnya harusnya sejak awal ya, dan pemerintah harus segera menegaskan kebijakan tidak ada cuti bersama," kata Dicky Budiman kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Libur bersama pun sebetulnya, kan ada ya libur nasional, tidak usah dihapus, tetapi dibatasi pergerakannya. Yang dibatasi pergerakan di situasi yang sangat serius ini. Jadi pada tanggal merah itu ya lebih banyak aktivitas ya di rumah saja," imbuhnya.

Selain itu, Dicky menilai sepatutnya penanganan COVID-19 oleh pemerintah dilakukan secara komprehensif. Artinya, jika semakin berlarut-larut, permasalahan COVID-19 ini semakin sulit.

ADVERTISEMENT

Dicky mencontohkan, mengapa negara-negara lain bisa mengendalikan pandemi, sebab respons awal yang cepat, tepat, dan kuat. Serta kesadaran warga yang tetap beraktivitas di rumah menghindari penyebaran COVID-19.

"Kalau bicara diam di rumah, ini kalau yang tidak didasari oleh kepatuhan, kesadaran, apa pun itu akan membuat jadi bosan juga. Ini harus dibangun kesadaran bahwa ada tanggung jawab sosial, tanggung jawab moral, ada peran kita di situ," ujarnya.

Lantas bagaimana agar aktivitas di rumah tidak bosan? Dicky menyarankan adanya program kesehatan mental atau mental health. Hal ini juga untuk memastikan kondisi warga tetap sehat secara mental.

"Di sini juga peran keluarga, peran kantor, kantor itu jadi kalau misalnya, oke ini pada di rumah, kantor atau pemerintah, jadi ada program yang disebut mental health namanya. Jadi untuk memastikan setiap orang dalam kondisi yang tetap sehat, apa lagi yang sekolah-sekolah, itu harus memberikan program seperti itu," imbuhnya.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan ASN tidak boleh mengambil cuti di hari kejepit selama pandemi COVID-19. Selain itu, Tjahjo menyebut tidak ada istilah 'cuti bersama'.

"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo.

Simak video 'Perhatian! ASN Dilarang Cuti di Hari Kejepit':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Lah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," jelasnya.

Soal tidak ada istilah 'cuti bersama' dijelaskan Tjahjo pula. Dia menyebut fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi COVID-19.

"Yang kedua, kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," ujar Tjahjo.

Halaman 2 dari 2
(rfs/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads