Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malam ini melakukan sidak protokol kesehatan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji. Anies mengaku masih menemukan tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya bersama Pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung beberapa, kita masih menemukan praktek tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," kata Anies di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021).
Anies mengatakan, masih banyak restoran, rumah makan hingga kafe yang tidak melakukan pembatasan kapasitas. Menurutnya, sikap tersebut merupakan sikap tidak bertanggungjawab yang bisa membahayakan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan tadi sikap tidak bertanggungjawab, karena ini adalah masa pandemi, dan bila membiarkan praktek seperti ini, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
"Dan saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggungjawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan," lanjut Anies.
Anies mengatakan, kafe, restoran hingga rumah makan yang ditemukan melanggar pun langsung dikenai sanksi. Tempat usaha tersebut, kata dia, ada yang langsung ditutup, ada juga yang dikenai denda Rp 50 juta.
"Jadi saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan! Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup didenda, bahkan ada yang sampai didenda 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta," kata dia.
(mae/aik)