Seorang ibu berusia 55 tahun mendapat pelecehan seksual saat mandi di Jakarta Selatan. Pelaku berinisial S (38) berdalih tak sengaja.
Peristiwa ini dikabarkan terjadi pada Rabu (16/6/2021) pukul 12.16 WIB di kawasan Tebet. Pelaku yang berjumlah satu orang mengaku menjadi sales hand & body lotion.
Anak korban menolak barang yang ditawarkan pelaku. Lalu, pelaku pergi ke area belakang rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa curiga, anak korban mengecek ibunya yang sedang berada di kamar mandi. Tak lama kemudian, dia mendengar suara teriakan ibunya dan melihat pelaku lari.
Berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku diduga melakukan pelecehan di bagian vital. Anak korban kemudian mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong warga.
Dibantu oleh warga, pelaku berhasil diamankan. Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Pelaku Berdalih Tidak Sengaja
Usai ditangkap, pelaku langsung diperiksa polisi. Kepada polisi, pelaku berdalih tidak sengaja melakukan pelecehan seksual.
"(Motif melakukan pelecehan seks) ya nggak disengaja. Mungkin nggak disengaja atau gimana, menurut yang bersangkutan gitu, nggak disengaja, tapi kita nggak tahu juga," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Hermawahyu Adi saat dihubungi detikcom, Jumat (18/6/2021).
Adi menjelaskan secara singkat kronologi pelecehan seksual tersebut. Pelaku, kata dia, datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan produk.
"Itu dia mau menawarkan dagangannya pada ibu-ibu. Nah, dia nggak tahu, maksa mau masuk ke mana gitu loh, ternyata di dalam itu ada ibu-ibu sedang buang air kecil atau apa gitu, loh," jelas Adi.
Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Polisi menyebutkan pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Informasi itu didapat polisi dari pihak keluarga pelaku.
"Keterangan dari keluarga, terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho kepada detikcom, Jumat (18/6/2021).
Di sisi lain, pelaku memberikan keterangan inkonsisten selama pemeriksaan di kantor polisi.
"Pelaku pada saat diambil keterangan memberikan pernyataan yang tidak konsisten," imbuh Alex.
Korban Belum Membuat LP
Korban hingga saat ini diketahui tidak membuat laporan ke polisi. Tindakan itu mempengaruhi penyelidikan dari polisi.
"Jadi gini, kasus itu tidak dibuatkan LP karena si korbannya juga nggak mau buka LP. Dia sudah membuat pernyataan untuk tidak diteruskan ditindaklanjuti," ujar Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Hermawahyu Adi saat dihubungi detikcom, Jumat (18/6/2021).
Diketahui S saat ini telah diamankan oleh polisi. Adi menjelaskan, jika korban tidak membuat laporan sampai hari ini, S akan dipulangkan ke pihak keluarga.
"1x24 jam tidak ada kepastian hukumnya ya kita pulangkan kepada keluarga. Karena dari pihak pelapor dari pihak korban membuat pernyataan tidak untuk dibuat laporan," ujar Adi.
Pernyataan senada juga disampaikan Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho. Dia menjelaskan soal penerapan prinsip restorative justice dalam kasus ini.
"Kewenangan mengamankan terduga pelaku selama 1Γ24 jam sudah digunakan oleh penyidik, dengan penerapan restorative justice. Terduga pelaku penyidik kembalikan ke keluarga," ujar Yurikho.