Pemprov DKI Jakarta memberhentikan petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur yang ketahuan menjambret. Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Nurcahyo mengatakan oknum tersebut dipecat karena terlibat kasus pidana.
"Diberhentikan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur," kata Ivan saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).
Ivan memastikan pemecatan PJLP ini sesuai dengan mekanisme internal instansinya. Kini, proses hukum oknum tersebut terus berjalan.
"Mekanisme kami ketat sekali apalagi sanksi pidana. Perbuatan tercela saja bisa mengakibatkan yang bersangkutan diberhentikan, kalau terlibat pidana sudah pasti pertama diproses secara hukum. Kedua akan diberhentikan oleh kami," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku jambret di Jatinegara, Jakarta Timur, berinisial A. Diketahui, A berprofesi sebagai petugas PJLP Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim.
"Iya betul kita amankan di Jatinegara. Lagi kerja dia," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi, Minggu (13/6/2021).
Kepada polisi, A mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi ini. Aksi jambret terakhir kali dilakukan A di Jalan Balap Sepeda, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 21 Mei 2021.
"Dari pengakuan dia ke saya itu sudah 6 kali dia ngambil kemudian dia itu berdua dengan temannya," jelasnya.
Beddy mengatakan aksi jambret A sempat viral di media sosial. A, sebutnya, ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV) di lokasi kejadian.
(dwia/dwia)