Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin berbicara soal rencana pemberhentian 51 pegawai KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jasin menyebut dasar 'pemecatan' terhadap pegawai KPK itu sejatinya harus melalui audit atau pemeriksaan terlebih dahulu.
"Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya, di KPK ada pengawas internal, apabila melanggar kode etik apa buktinya pelanggaran itu, apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa bukti bahwa dia tidak bisa mencapai kinerjanya. Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang di-explore atau digali dari apa pelanggaraan hukum yang dilakukan oleh pegawai KPK," kata M Jasin usai diperiksa di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Jasin menerangkan tes untuk pegawai KPK tidak bisa dijadikan dasar untuk melengserkan mereka. M Jasin kembali menegaskan pemecatan pegawai KPK harus didasari pemeriksaan atau audit internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak hanya sekadar tes saja kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK, tak bisa, dasarnya harus audit atau pemeriksaan seperti itu," ungkapnya.
Jasin mengatakan, dalam PP Nomor 41 Tahun 2020, tidak termaktub bahwa sebuah tes tidak serta-merta dapat memberhentikan pegawai KPK. Jasin mengungkap para pegawai KPK yang dinonaktifkan ini padahal telah melalui seleksi ketat dalam program 'Indonesia Memanggil'.
"Jadi tidak ada tuh tes itu, basis tes untuk misalnya saja TWK itu, di PP 41 Tahun 2020 tidak ada klausulnya bahwa ada tes yang berakhir dengan pemecatan, tidak ada. Satu tadi dasarnya kan diatur bahwa dia pegawai komisi negara yang dia itu adalah memakan atau menerima gaji dari APBN, ini orang-orang yang melalui seleksi ketat melalui 'Indonesia memanggil' itu," ucapnya.
51 Pegawai KPK Diberhentikan 1 November
Nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN melalui TWK disebut telah ditentukan. Mereka dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu 24 orang yang disebut bisa dibina lagi dan 51 orang yang disebut tidak bisa dibina.
Redaksi detikcom mendapatkan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken pada 25 Mei 2021.
Dalam berita acara itu disebutkan sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lulus TWK dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Sisanya, sebanyak 75 pegawai KPK, dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang.
"Sebanyak 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," demikian tertulis dalam berita acara itu.
"Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," lanjutnya.
Berita acara itu dibenarkan oleh seorang sumber detikcom. Di sisi lain, detikcom telah berupaya meminta konfirmasi tentang berita acara ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tetapi belum mendapatkan respons.
Selain itu, upaya konfirmasi ke MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga telah dilakukan. Namun setali tiga uang, Tjahjo dan Bima belum meresponsnya.