Pengemplang BLBI Boleh Bebas Asal Bayar Lebih Besar
Sabtu, 18 Mar 2006 09:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dan pemerintah boleh saja membebaskan pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari segala tuntutan pidana. Asalkan mereka membayar lebih dari uang yang mereka 'pinjam' dari rakyat."Ini merupakan praktek yang diberikan pada masa lalu, skemanya dulu kan time table nya diperpanjang tapi tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf, saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/3/2006).Namun menurutnya bila memang pemerintah menghilangkan delik pidana, harus ada kompensasi lebih dari pengembalian dana tersebut. "Uang kerugian negara yang dikembalikan harus lebih besar, karena sudah sekian lama," ucapnya.Politisi asal PKS ini pun meminta agar pemerintah tidak kemudian bersikap pilih kasih dalam memberantas korups. "Yang kecil dicecar, tapi yang besar diberi pengampunan," tandasnya.Dia beralasan karena semua manusia Indonesia memiliki kedudukan sama di mata hukum. "Karena korupsi pada prinsipnya bab deliknya tetap pidana, pengembalian dana tidak menghapus hukuman," tegasnya.Seperti diketahui, pemerintah bersama Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pengampunan bagi pengempalang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keputusan itu tertuang dalam SK Menkeu No. 151/KMK.01/2006. Mereka bebas dari tuntutan pidana jika membayar seluruh kewajibannya sesuai skema penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS), paling lambat akhir tahun ini.Adapun kriteria obligor yang mendapatkan SK PKPS adalah mereka yang menandatangani akta pengakuan utang (APU), dengan syarat yang bersangkutan telah membayar sebagian kewajiban ke BPPN semasa sebelum dibubarkan. Pola pembayarannya adalah 100 persen tunai atau nircash, yaitu penyelesaian dengan sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat utang negara (SUN) sesuai kesepakatan dengan Menkeu.
(ary/)











































