Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawful killing laskar FPI terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.
"Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan. Sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan," kata Sigit di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Selain itu, Sigit menjelaskan, kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di Km 50 kini telah dihentikan. Kasus dihentikan atas pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di Km 50 saat itu sudah kita hentikan karena meninggal kan," kata Sigit.
Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini kasus tersebut telah disidangkan.
"Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit Ummi," ujarnya.
(knv/knv)