ICW: Jaksa Agung Harus Tetap Usut Pengemplang BLBI

ICW: Jaksa Agung Harus Tetap Usut Pengemplang BLBI

- detikNews
Sabtu, 18 Mar 2006 07:44 WIB
Jakarta - Rencana Jaksa Agung yang akan membebaskan bagi pengemplang dana BLBI yang akan membayar hutangnya menuai kecaman. ICW menilai pengemplang BLBI harus tetap diusut tindak pidana korupsinya."Kalau bisa dibuktikan secara hukum kenapa tidak diproses. Tindak pidananya kan sudah terjadi," kata Wakil Koordinator ICW Luky Djani dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (18/3/2006).Menurut Luky, jika pihak kejaksaan tidak memproses pengemplang BLBI secara hukum, berarti kejaksaan telah melakukan diskriminatif hukum. Kejaksaan telah menganakemaskan kelompok-kelompok bisnis sedangkan pelaku kejahatan biasa diproses secara hukum."Pada kelompok bisnis kejaksaan bisa menjadi lembaga pemaaf, maha pengampun. Ini ironi sekali. Berbeda halnya dengan pelaku kejahatan seperti pencurian," tandasnya.Mengenai pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan dengan pola yang dulu malah menimbulkan pro kontra, menurut Luky, rencana Jaksa Agung kali ini lebih kontroversial. Pasalnya tindakan untuk pemulihan aset tanpa diimbangi dengan penegakan hukum."Ini kurang kontroversial apa lagi. Ini menjadi timpang karena tanpa diimbangi penegakan hukum," tegasnya. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads