Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) berlanjut. Dia membawa-bawa hal lain dalam kasusnya, dari kasus Pinangki Sirna Malasari hingga peristiwa BTS Meal, program jualan restoran cepat saji McDonald's.
Aksi bawa-bawa BTS hingga Pinangki ini dilakukan Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (17/6/2021).
Bawa-bawa Pinangki-Djoko Tjandra
Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia merasa tuntutan jaksa tidak adil. Soalnya, tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra tidak seberat itu.
"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara," kata Rizieq.
Sebagaimana diberitakan detikcom, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko berstatus buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pinangki dihukum 10 tahun penjara. Tapi di tahap banding disunat menjadi 4 tahun penjara.
Selanjutnya, bawa-bawa Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo:
Lihat juga Video: Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan BTS Meal
(dnu/dnu)