Komisi Kejaksaan Siap Terima Aduan Masyarakat

Komisi Kejaksaan Siap Terima Aduan Masyarakat

- detikNews
Jumat, 17 Mar 2006 21:43 WIB
Jakarta - Meskipun baru saja dilantik, namun Komisi Kejaksaan (KK) sudah merasa siap bekerja. KK sudah siap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa dan pegawai kejaksaan."Kita sudah siap terima laporan masyarakat. Untuk suatu pengaduan kita butuh waktu untuk menelitinya," kata Ketua KK Amir Hasan Ketaren di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2006).Menurutnya pengaduan itu bisa langsung dilayangkan ke alamat kantor Kejaksaan Agung. "Karena kita belum punya kantor resmi," ujarnya.Amir menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melapor harus menyertakan bukti dan identitas yang jelas. "Kita perlu disertakan bukti-bukti dan juga identitas yang jelas," jelas Amir.Seperti diketahui, Presiden telah melatik 7 anggota KK. Mereka adalah Puspo Adji, Achmad Tinggal, Maria Ulfah Rombot, M Ali Zaidan, Amir Hasan Ketaren, Mardi Prapto, dan Amin. Setelah mereka mengadakan rapat, diputuskan Amir Hasan Ketaren menjadi ketua. Sedangkan wakil ketua dijabat Puspo Adji.Dalam Pasal 11 PP No 18 tahun 2005, KK berwenang menerima laporan masyarakat tentang prilaku jaksa dan pegawai kejaksasan dalam melaksanaa tugas baik di dalam atau di luar kedinasan. Mereka juga berwenang memanggil dan meminta keterangan jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan prilaku dan atau dugaan pelanggaran yang menyangkut peraturan kedinasan kejaksaan. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads