Ombudsman DKI: Pembongkaran Jalur Sepeda Sudirman Harus Berdasar Kajian!

Ombudsman DKI: Pembongkaran Jalur Sepeda Sudirman Harus Berdasar Kajian!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 19:46 WIB
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Teguh P. Nugroho
Teguh P Nugroho (Dok. detikcom)
Jakarta -

Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI dan Polri melakukan kajian berbasis bukti soal rencana pembongkaran pembatas jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Ombudsman DKI juga meminta kedua belah pihak membuka partisipasi publik.

"Polri tidak serta-merta bisa langsung menyetujui usulan untuk melakukan pembongkaran pembatas jalur sepeda, karena pengaturan masalah tersebut telah disusun oleh Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 52/2020 tentang Keselamatan Pesepeda," kata Kepala Ombudsman perwakilan DKI, Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).

Teguh kemudian menjelaskan bunyi Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 52/2020. Berikut ini bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan untuk lajur sepeda dan/atau jalur sepeda yang berada di jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta.

Sementara, sambung Teguh, dalam Pasal 13 ayat (4) huruf f, dijelaskan bahwa terkait dengan ketentuan mengenai perlunya standar jalur sepeda, termasuk pembatas antar-jalur sepeda, memang mewajibkan adanya pembatas lalu lintas untuk jalur khusus sepeda yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan di dalam peraturan menteri tersebut pastinya sudah melewati kajian yang komprehensif dari Departemen Perhubungan sebelum mengundangkannya sebagai Peraturan Menteri untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, baik pengguna kendaraan bermotor, pesepeda maupun pejalan kaki," ujar Teguh.

Ombudsman memandang regulasi-regulasi tentang standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus pesepeda dan trotoar yang diatur dalam peraturan-peraturan Menteri Perhubungan sudah disusun dan ditetapkan berdasarkan kajian keilmuan sesuai dengan kompetensi lembaga terkait.

"Maka, jika ingin melakukan perubahan terhadap standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian, harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak yang ingin melakukan perubahan, termasuk Polri jika ingin menghapus pembatas jalur sepeda tersebut," sebut Teguh.

Ombudsman DKI juga menilai pengkajian soal jalur sepeda itu harus berbasis bukti. Menurut Teguh, kajian berbasis bukti seharusnya juga dilakukan sebelum menetapkan jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai kawasan sepeda road bike pada Sabtu dan Minggu.

"Tidak bisa juga Pemprov DKI dengan serta-merta menyetujui permintaan agar JNLT tersebut dijadikan kawasan bersepeda road bike seperti halnya jalan tol yang hanya untuk kendaraan roda empat," ujarnya lagi.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Usul Jalur Sepeda Dibongkar hingga Disetujui Kapolri

[Gambas:Video 20detik]


Lebih lanjut, Teguh menggarisbawahi bahwa tidak ada regulasi yang mengizinkan penetapan jalur sepeda dalam sebuah kawasan. Selain ketiadaan regulasi, kebijakan penetapan JLNT sebagai kawasan road bike menimbulkan diskriminasi layanan.

"Penetapan Kawasan JLNT sebagai kawasan khusus pesepeda Road Bike tidak memiliki legalitas yang memadai, berbeda dengan penetapan jalur sepeda saja yang diatur di dalam Permenhub tersebut," terang Teguh.

"Kenapa hanya road bike yang boleh melintas di (hari) Sabtu Minggu jika standar keselamatan jalan tersebut dari aspek cross wind hanya aman dilintasi oleh kendaraan roda empat?" imbuhnya.

Teguh mempertanyakan, jika road bike dianggap aman melintas di JLNT sejauh tidak ada mix traffic, kenapa sepeda motor juga tidak dianggap aman melintas sejauh tidak ada mix traffic.

"Jangan sampai para pengguna kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, merasa didiskriminasikan. Terlebih mereka melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun dibandingkan dengan pengguna road bike yang membayar pajak saat pembelian," ucap Teguh.

Teguh menegaskan Pemprov DKI Jakarta hanya berwenang menetapkan lajur sepeda, tidak untuk kawasan sepeda di lajur umum. Jika itu dilakukan, terdapat potensi maladministrasi berupa melampaui kewenangan.

Ombudsman DKI mendukung upaya perluasan kawasan lajur sepeda di Provinsi DKI Jakarta sebagai mitigasi menekan emisi karbon, mengurai kemacetan, dan bagian dari penyediaan sarana olahraga publik. Daripada menetapkan kawasan JNLT Kasablanca sebagai kawasan road bike, Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta lebih berfokus pada perluasan jalur sepeda dan penyediaan fasilitas parkir sepeda di kawasan perkantoran dan tempat pelayanan publik lainnya di Jakarta.

Halaman 2 dari 2
(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads