Kejagung Terus Buru Aset David Nusa Wijaya

Kejagung Terus Buru Aset David Nusa Wijaya

- detikNews
Jumat, 17 Mar 2006 19:15 WIB
Jakarta - Kejaksaan akan terus mengejar aset milik terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) David Nusa Wijaya. Sebelumnya kejaksaan baru berhasil menemukan aset David senilai Rp 20 miliar."Ya kita kejar lagi, kan nggak ada batas mengejar itu. Pokoknya dikejar samapi habis. Nggak mengenal menyerah dan putus asa," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2006).Menurut Hendarman,pengejaran aset terus dilakukan sampai menutupi uang pengganti kerugian negara Rp 1,29 triliun. Namun pengejaran aset tersebut tergantung dengan undang-undang yang didakwakan kepada David."Kalau dia terkena UU 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi dan tidak menyanggupi, harta diserahkan pada perdata untuk diajukan gugatan perdata. Sedangkan apabila dikenakan UU 31/1999, walaupun terpidana dihukum, akan dikejar untuk menutupi uang pengganti," jelas Hendarman.Seperti diketahui, kejaksaan telah menyerahkan data mengenai aset-aset milik David ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2006) lalu. Dari aset yang ditemukan baru senilai Rp 20 miliar, jauh dari nilai kerugian negara yang harus dibayar David. Mantan Dirut PT Bank Umum Servitia ini adalah terpidana delapan tahun kasus korupsi BLBI senilai Rp 1,29 triliun. David divonis majelis hakim Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat 1 tahun penjara pada 11 Maret 2002. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara. Di tingkat banding pada 21 Mei 2002 David divonis sesuai tuntutan JPU empat tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada 23 Juli 2004 menambah hukuman David menjadi delapan tahun penjara, serta diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 juta. David harus pula mengembalikan uang negara sebesar Rp1,29 triliun. (ary/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads