Perang Bantah Warnai Konfrontasi Daan-Hamid di KPK
Jumat, 17 Mar 2006 17:43 WIB
Jakarta - Perang bantahan mewarnai konfrontir anggota KPU Daan Dimara dan mantan anggota KPU Hamid Awaluddin. Hamid mengaku hanya meminta Daan mempercepat pengadaan segel surat suara. Sedangkan, Daan keukeuh Hamid meminta semua harga segel sudah ditetapkan dan jangan diubah.Hal ini disampaikan kuasa hukum Daan Dimara, Eric S Paat di sela-sela pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2006).Diungkapkan Eric, dalam pemeriksaan, Hamid membantah telah mengeluarkan pernyataan bahwa penunjukan PT Royal Standard dan harga pengadaan segel surat suara Pemilu 2004 tidak perlu diubah. "Kata Pak Hamid, yang benar adalah sudah semua, tolong dipercepat. Padahal menurut Pak Daan, Hamid bicaranya mengenai harga semua sudah ditetapkan, jangan diubah lagi. Mengenai bantahan Hamid, Pak Daan tetap bertahan pada argumennya," urai Eric.Pernyataan Hamid itu mengemuka dalam pertemuan di ruang kerja Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin pada 14 Juni 2004. Dikatakan Eric, penunjukan PT Royal Standard dan penentuan harga segel surat suara KPU dilakukan sebelum Daan Dimara ditunjuk sebagai ketua panitia.Kenapa penunjukan Daan mundur? "Ya tadi Pak Daan dipertegas lagi tentang hal ini. Tetapi Pak Daan mengaku lupa kapan pastinya. Kalau tidak salah bulan Juni akhir karena surat-surat sendiri banyak yang rancu nomornya," jelas Eric.Daan akhirnya menjalankan proyek segel surat suara berpatokan pada rapat. "Yang pasti klien kali berpatokan pada pembicaraan (pada 14 Juni 2004) saja," tandas Eric.Konfrontasi antara Hamid dan Daan hingga pukul 17.30 WIB masih berlangsung dan belum menemukan siapa sebenarnya yang menunjuk PT Royal Standard dan penentuan harga pengadaan segel surat suara.
(aan/)











































