Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menegur utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena tidak mengenakan jilbab saat rapat di wilayahnya. Mawardi juga pernah jadi sorotan karena mewajibkan pramugari berjilbab bila mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Aturan itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 dan ditujukan kepada seluruh maskapai. Surat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak. Di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.
"Iya benar, surat ini dari Pemkab Aceh Besar melalui dinas Syariat Islam leading sector-nya," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar M Basir saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari juga diwajibkan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Pada bagian perihal surat tertulis 'Pemakaian busana muslimah bagi pramugari'.
Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting. Pada poin pertama berisi tentang rujukan kewajiban penggunaan pakaian sesuai dengan syariat Islam.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh," isi surat tersebut.
Sementara itu, pada poin kedua terdapat tiga subpoin. Bupati Mawardi meminta semua maskapai yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar menaati peraturan dan UU Syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut," petikan isi surat pada poin kedua.
"Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam," isi subpoin b.
Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, seluruh maskapai mematuhi aturan yang mulai berlaku sejak Januari 2018. Beberapa minggu setelah Mawardi meneken aturan ini, pramugari maskapai yang terbang ke Aceh terlihat berjilbab.
"Di Aceh, dari 2001 ada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam. Sekarang sudah kita laksanakan secara menyeluruh di Aceh. Ada pelanggaran syariat sudah kita sosialisasikan. Salah satunya soal busana, salah satunya pramugari," kata Mawardi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Selasa (30/1/2018).
Momen Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, menegur utusan Kemenkes bisa disimak di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Lakukan Kesalahan, Dirkrimsus-Kapolres di Aceh Dicopot!':