Arman Bantah Lambat Bentuk Majelis Soal Jaksa Kasus Hariono
Jumat, 17 Mar 2006 17:40 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) yang dijanjikan Kejaksaan Agung belum juga dibentuk. Alhasil, 4 jaksa kasus pengedar 20 kilogram shabu-shabu, Hariono Agus Tjahyono, tak kunjung 'diadili'. Kenapa lelet?"Memangnya kacang goreng. Bukannya ada kesulitan, memang ancer-ancer kita seminggu. Ini belum apa-apa dibilang terlambat, kayak gaji saja," cetus Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Arman ini di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/3/2006)."Soal status keempat jaksa tersebut, mereka masih dibebastugaskan dalam menangani perkara," jelas Arman.Sementara aksi demo berkaitan dengan kasus Hariono terus bergulir. Forum Penegak Supremasi Hukum melakukan berunjuk rasa di depan Kejagung. Dalam aksi yang berlangsung 30 menit, mereka menuntut supaya Rusdi Taher dipecat dari jabatan Kajati DKI.Dalam aksinya, pendemo yang berjumlah lebih dari 70 orang itu melakukan pembakaran ban. Mereka juga berusaha masuk dengan menggedor-gedor pagar depan Gedung Kejagung. Namun puluhan polisi yang berjaga berhasil menghalanginya."Tampaknya kolaborasi kekuatan sindikat narkoba dan aparat penegak hukum makin padu dan makin mesra. Jelas dengan putusan 3 tahun terhadap Hariono ada konspirasi yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kami menuntut pengusutan tuntas mafia peradilan," ujar koordinator lapangan Cecep Sulaiman.Hariono didakwa karena mengedarkan 20 kilogram narkotika jenis shabu-shabu. Ia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 12 Desember 2005 lalu sesuai tuntutan jaksa.Vonis tersebut dinilai terlalu ringan. Sebab dua terdakwa lainnya mendapat tuntutan dan vonis yang jauh lebih berat, yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati.Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung telah merekomendasikan Jaksa Agung untuk memberhentikan tidak hormat terhadap 4 jaksa yang menangani kasus Hariono. Sebab mereka dinilai telah melakukan kesalahan prosedur karena tidak menyampaikan perencanaan tuntutan ke Kejaksaan Agung. Meski begitu mereka masih diberi kesempatan untuk membela diri di depan MKJ.
(nvt/)











































