Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menegur utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena tidak mengenakan hijab saat rapat. Di Aceh, ada qanun yang mengatur khusus soal berbusana. Ini aturannya.
Dirangkum detikcom, Kamis (17/6/2021), aturan berpakaian di Aceh diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang Penyelenggaraan Syi'ar Islam.
Bunyi Pasal 13 yaitu:
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bagian penjelasan qanun ini disebutkan:
Pasal 13
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga.
Sementara terkait sanksi bagi pelanggar, diatur dalam Pasal 23 yang berbunyi:
Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.
Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan secara rinci terkait hukuman ta'zir yang dikenakan apakah berupa cambuk atau penjara atau denda.
Meski aturan berlaku untuk orang Islam, namun nonmuslim yang berada di Tanah Rencong diminta menghormati aturan tersebut.
Simak momen Bupati Aceh Besar menegur utusan Kemenkes karena tidak memakai jilbab.
Saksikan juga 'Lakukan Kesalahan, Dirkrimsus-Kapolres di Aceh Dicopot!':
Momen Bupati Tegur Utusan Kemenkes
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali disebut menegur utusan Kementerian Kesehatan (Kesehatan) karena tidak mengenakan jilbab saat rapat. Perempuan itu diminta mengenakan penutup kepala selama berada di Tanah Rencong.
Rapat antara Bupati Mawardi dan utusan Kemenkes itu digelar di Gedung Dekranasda di Gani, Aceh Besar, Rabu (16/6/2021). Perempuan utusan Kemenkes duduk di samping Mawardi dan mengenakan masker.
Perempuan itu disebut hanya mengenakan bando dan tidak berhijab. Saat rapat itulah Mawardi disebut menegur perempuan tersebut.
"Mohon maaf Ibu, kita di Aceh dan Aceh Besar Khususnya bagi wanita ditempat umum harus menggunakan hijab," kata Mawardi dalam keterangan tertulis Pemkab Aceh Besar.
Mawardi kemudian meminta perempuan itu mengenakan hijab usai pertemuan. Utusan Kemenkes disebut bakal berada di Aceh Besar selama tiga hari untuk melaksanakan tugas asesmen kesehatan masyarakat terkait eliminasi penyakit malaria.
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan, utusan Kemenkes RI tersebut meminta maaf atas kekhilafannya. Perempuan itu menyebut tidak mengetahui aturan itu.
"Mohon maaf bapak, saya belum tahu dan belum ada yang beri tahu sebelum Bapak Bupati sendiri," ujarnya.