Sidang pembuktian perkara suap ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah berakhir. Agenda tuntutan jaksa bakal digelar 29 Juni 2021.
"Dengan demikian pembuktian dinyatakan selesai dan untuk itu kesempatan diberikan kepada penuntut umum untuk menyusun surat tuntutannya, hari Selasa, 29 Juni 2021," kata hakim ketua Albertus Usada dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Adapun hakim turut memperbarui agenda sidang berikutnya setelah tuntutan. Rencananya, Edhy Prabowo akan menjalani sidang vonis pada 14 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 8 Juli 2021 nota pembelaan, replik duplik melihat situasi dan kondisi. Gambaran diputus, Rabu Legi 14 Juli 2021. Saya cari Legi biar manis," ujarnya.
Sidang pembuktian sendiri berlangsung hingga sepertiga malam. Sidang dimulai Rabu (16/6) pukul 13.30 WIB dan berakhir Kamis (17/6) pukul 3.15 WIB.
Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; dan asisten pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Pemeriksaan ketiga berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Tidak berhenti sampai di sana, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Edhy. Hakim sempat menutup sidang tepat pukul 00.00 WIB dan dibuka kembali. Hakim melakukan sebagai bagian dari teknis sidang.
"Terdakwa Edhy Prabowo hari ini, Kamis 17 Juni 2021 masih dalam keadaan sehat? Didampingi penasihat hukum, sidang dilanjutkan," ujar hakim.
Edhy didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir BBL atau benur. Penerimaan suap ini disebut jaksa dilakukan Edhy bersama stafsus, sekretaris pribadi, dan seorang swasta dari PT ACK.
Simak video 'Eks Sespri Ungkap Alasan Edhy Prabowo Beri Uang ke Pesilat Uzbekistan':