Tertahannya ABK WNI tersebut akibat kebijakan penutupan perbatasan dan penerbangan internasional yang diterapkan oleh Pemerintah Fiji sejak Mei 2021. Sehingga, sebagian besar dari mereka telah berada di laut selama lebih dari 2 tahun.
"Setelah melalui upaya diplomasi intensif, otoritas terkait di Fiji memberikan izin turun kapal (sign off) dan penerbangan repatriasi," tulis Kemlu dalam keterangannya seperti dilihat di situs web-nya, Kamis (17/6/2020).
"Keberhasilan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik pula antar Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri, khususnya dalam hal memfasilitasi ketibaan para ABK WNI dan mendorong pertanggungjawaban dari perusahaan yang memberangkatkan para ABK," katanya.
Dalam repatriasi ini, terdapat dua jenazah ABK WNI yang meninggal di atas kapal. Hasil otopsi menyebut penyebab dua jenazah meninggal adalah sakit, dan bukan COVID-19. Sehingga, dapat diizinkan
Simak juga 'Sudah Dua Hari, Tim SAR Cari ABK KM Singa Laut yang Terjatuh di Kalbar':
(aik/aik)