Anggota Komnas HAM Usul Pengesahan RUU APP Dibatalkan

Anggota Komnas HAM Usul Pengesahan RUU APP Dibatalkan

- detikNews
Jumat, 17 Mar 2006 16:54 WIB
Jakarta - Rencana pengesahan RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) tidak akan berjalan mulus. Anggota Komnas HAM merekomendasikan agar RUU APP dibatalkan karena terlalu banyak kontroversi."Kami merekomendasikan kepada rekan-rekan di Pansus DPR untuk membatalkan RUU APP atau setidaknya menunda pemberlakuan RUU ini," ujar anggota Komnas HAM untuk Hak Pengembangan Pribadi, Hasto Atmodjo Surodjo, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (17/3/2006).Hasto menjelaskan dirinya diberi mandat untuk menyikapi RUU APP. Komnas HAM sendiri baru akan mengeluarkan sikap resmi pada awal April mendatang setelah Hasto menyiapkan naskah akademik dan melalui paripurna Komnas HAM.Menurutnya, sensualitas dan erotisme sulit dijadikan kepastian hukum. Pasal-pasal substantif dalam RUU APP sebaiknya dimasukkan dalam KUHP, selain juga telah terkandung dalam UU Penyiaran dan UU Sensor Film. "Jadi sebenarnya RUU APP tidak perlu ada. RUU ini potensial memunculkan pelanggaran HAM, akibat begitu luasnya penafsiran terhadap RUU tersebut," ungkap dia.Ditambahkannya, RUU APP sarat dengan kontroversi dan pasal karet yang bisa ditafsirkan subjektif dan dikhawatirkan bisa terlanggarnya HAM pada pekerja seni, masyarakat kebudayaan dan kelompok etnis.Komnas HAM bersama Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak berencana membentuk posko penyikapan RUU APP yang bertempat di Komnas HAM untuk mempertemukan pihak pro dan kontra."Daripada berdebat di luar lebih baik kita berdialog di sini. Sore ini kami akan membahas teknis penyiapan posko tersebut," ujarnya. (san/)


Berita Terkait