DPRD Tidak Punya Prolegda
Jumat, 17 Mar 2006 16:52 WIB
Jakarta -
Seluruh DPRD kabupaten/kota dan provinsi diketahui tidak memiliki program legislasi daerah (prolegda). Perda pun bakal ditertibkan."Ada pemda yang tanpa naskah akademis bisa membuat suatu perda. Jadi kita ingin lebih menertibkan soal perda," kata Direktur Eksekutif Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) S Soelaso di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (17/3/2006).Dari sisi kelembagaan, menurut Soelaso, DPRD seharusnya mempunyai panitia legislasi daerah. "DPR bisa menjadi cermin karena mempunyai program legislasi nasional. Jadi ada prioritas UU mana yang akan digarap," ujarnya.Dijelaskan dia, prolegda mengacu pada UU 10/2004 tentang tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. Prolegda harus memiliki syarat, antara lain kelembagaan dewan harus kuat dan sejauhmana dewan memahami rencana strategis prolegda masing-masing.Untul itu, lanjut Soelaso, Adkasi akan memfasilitasi tahapan-tahapan pembuatan prolegda, technical assistance dan jasa konsultasi."Fasilitasi tidak terbatas pada perda keuangan, tetapi perda yang dirumuskan pada tahun 2009. Pertama kalinya yang di-training adalah Kabupaten Biak," ujar Soelaso.
(aan/)










































