Bagir: Pencabutan Judicial Review UU KY Masih Wacana
Jumat, 17 Mar 2006 16:33 WIB
Jakarta -
Perseteruan Mahkamah Agung-Komisi Yudisial masih memanas. 40 Hakim agung mengajukan judicial review UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Namun disebut-sebut pengajuan itu akan dicabut.Namun Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyerahkan sepenuhnya masalah pengajuan judicial review UU tentang KY itu kepada 40 hakim agung. Mereka dibebaskan apakah akan mencabut tuntutan atau tidak."Karena pengajuan judicial review itu secara individu, maka secara kelembagaan MA tidak terlibat," kata Bagir Manan usai menghadiri acara peluncuran buku di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/3/2006).Bagir juga mengatakan, pencabutan pengajuan judicial review oleh 40 hakim agung masih bersifat wacana. "Kita belum berpikir seperti itu. Pencabutan baru wacana," tandas Bagir.Diharapkan orang jangan keliru. Bagir juga berharap proses negosiasi yang dilakukan oleh tim mediasi MA dan KY harus terus berjalan."Segala sesuatu harus perlahan-lahan dan tidak terburu-buru karena yang penting menyelesaikan persoalan," ujarnya.
(san/)










































