Eks Juru Runding GAM Tertangkap Mesum Diselesaikan Adat

Eks Juru Runding GAM Tertangkap Mesum Diselesaikan Adat

- detikNews
Jumat, 17 Mar 2006 16:19 WIB
Banda Aceh - Mantan juru runding GAM berinisial A bin AM (41) dililit kasus mesum. Namun akhirnya masalah ini diselesaikan secara adat.A bin AM yang saat ini menjadi perwakilan GAM di Aceh Monitoring Mission (AMM) digerebek warga saat berduaan dengan perempuan bule, Selasa 14 Maret dinihari."Hari ini kita menerima pencabutan pengaduan dari Kepala Gampung (kampung) Lambhuk, Banda Aceh. Isi suratnya menyatakan mereka akan menyelesaikan secara adat, ini sesuai dengan Qanun No 7 tahun 2000," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Zulkarnaen kepada detikcom, Jumat (17/3/2006).Surat tersebut ditandatangani ulama, ketua adat dan ketua pemuda setempat tertanggal 17 Maret 2006. Surat tersebut diantar oleh Wilayatul Hisbah (pengawas syariat Islam di Aceh) siang ini ke Mapolresta Banda Aceh."Seharusnya hari ini kita akan mengantar berkas perkara ke kejaksaan karena sudah selesai, untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Syariah. Tapi karena sudah ada surat pencabutan pengaduan, kasus ini tidak kita lanjutkan," kata Zulkarnaen.Meski demikian, Zulkarnaen meminta Wilayatul Hisbah untuk mengirimkan surat pencabutan pengaduan ke kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian akan memberitahukan kepada kejaksaan. Karena menurut Zulkarnaen dirinya sudah janjian dengan pihak kejaksaan untuk melimpahkan kasus hari ini.Kasus mesum ini berawal ketika warga mencurigai sebuah mobil yang diparkir di sebuah rumah di kawasan Lambhuk, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa 14 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.Setelah digerebek, di dalam mobil ada sepasang pria dan wanita yang bukan muhrimnya. Yang mengagetkan, pria tersebut perwakilan GAM di AMM, sedangkan perempuannya berkebangsaan Prancis yang bekerja di sebuah LSM asing.Atas perbuatan A bin AM ini, ia diancam hukuman cambuk dan denda minimal Rp 2,5 juta dan maksimal Rp 9 juta. Namun sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, sudah diselesaikan secara adat. (jon/)


Berita Terkait