Pengemudi Ugal-ugalan Tabrak Pejalan Kaki hingga Motor di Serpong

Pengemudi Ugal-ugalan Tabrak Pejalan Kaki hingga Motor di Serpong

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Jun 2021 09:21 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Pengemudi mobil Daihatsu Xenia menabrak pejalan kaki hingga pengendara motor di Serpong, Tangerang Selatan. Satu orang mengalami luka-luka akibat kejadian ini.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2021) malam. Pengemudi mobil berinisial TBY itu awalnya terlibat cekcok dengan pengendara motor di pom bensin Babakan.

"Kemudian terjadi pengejaran oleh pengendara sepeda motor itu," kata Kanit Laka Lantas Tangsel Iptu Agus Sutisna ketika dimintai konfirmasi, Rabu (16/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengejaran itu kemudian pengemudi mobil menabrak pejalan kaki hingga pengendara lain. Tiga korban ditabrak di tiga titik yang berbeda. Namun hanya satu orang yang mengalami luka ringan yakni si pejalan kaki.

"Di Jalan Raya Puspitek tepatnya di pertigaan Viktor Babakan, Serpong, Tangerang Selatan, kendaraan Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh TBY menabrak pejalan kaki atas nama M Ridho. Kemudian melanjutkan perjalanannya di dekat Kelurahan Setu mobil menyerempet pengendara sepeda motor tidak dikenal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah menabrak ketiga korban, pelaku tidak berhenti. Sesampai di Setu, pelaku menabrak mobil Suzuki Ertiga. Akibatnya, mobil Ertiga mengalami kerusakan.

Pengemudi Xenia itu kemudian diamankan. Saat ini pengemudi TBY masih diperiksa polisi.

Simak juga 'Pemotor Mabuk Lempar Batu ke Mobil, Kabur Tabrak Besi Pengaman Jalan':

[Gambas:Video 20detik]

(eva/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads