Eks Dirut Sarana Jaya Dicecar soal Anggaran Kasus Pengadaan Lahan DKI

Eks Dirut Sarana Jaya Dicecar soal Anggaran Kasus Pengadaan Lahan DKI

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 19:08 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan ditahan KPK dalam kasus korupsi lahan di DKI
Eks Dirut Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC), yang telah ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. KPK mendalami soal sumber anggaran yang digunakan untuk pengadaan lahan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Yoory diperiksa sebagai saksi Anja Runtuwene. Yoory diperiksa pada Senin (14/6/2021) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Tersangka YRC diperiksa sebagai Tersangka sekaligus sebagai saksi untuk Tersangka AR (Anja Runtuwene) dkk, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali, kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

ADVERTISEMENT

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads