Mbah Tardjo: KPU Diberi Amnesti, Bubarkan Saja Tipikor
Jumat, 17 Mar 2006 11:33 WIB
Jakarta - Kendati pemberian amnesti merupakan hak presiden, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menilai amnesti tidak layak diberikan pada maling uang negara alias koruptor."Amnesti itu hak presiden, tetapi harus dilihat konteks masalahnya. Kalau korupsi diberikan amnesti, ya dibubarkan saja Tipikor," cetus pria yang akrab disapa Mbah Tardjo ini di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2006).Mbah Tarjo pun mengaku heran mengenai permintaan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti yang meminta amnesti kepada Presiden SBY untuk 4 anggota KPU."Saya heran penasihat presiden harus memberikan penjelasan yang benar, jangan salah. Baru dengar sekarang ini ada amnesti terhadap korupsi," ujarnya.Menurut dia, jika koruptor KPU diberikan amnesti, berarti pemerintah pilih kasih. "Ini bukan tindakan tebang pilih, tetapi pilih kasih. Setiap warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum, tidak boleh dibedakan. Yang salah di depan hukum ya harus dihukum," jelas Mbah Tarjo.Rilis mengenai permintaan amnesti bagi anggota KPU yang terkena kasus pidana beredar di kalangan wartawan istana saat setelah tiga anggota KPU bertemu Presiden SBY pada Rabu 15 Maret. Rilis itu dibagikan oleh seseorang yang 'berseragam' KPU setelah Presiden SBY menerima delegasi KPU.Namun para anggota KPU menyangkal meminta amnesti pada SBY pada pertemuan itu. Jubir Kepresidenan juga membantah ada pembicaraan amnesti.
(aan/)











































